Lowongan Kerja Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Info Terbaru 24 Januari 2025)
Daftar Isi
lowongancpnsbumn.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kalimantan Utara. Didirikan untuk menjamin terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Kalimantan Utara berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Lembaga ini menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran dalam proses pemilu. Dengan kerja sama berbagai pihak, Bawaslu Kalimantan Utara berupaya memastikan semua tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran demi mendukung integritas pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kalimantan Utara selalu menjunjung prinsip independensi, profesionalitas, dan transparansi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut ini.
Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Periode 2025-2030
Persyaratan Pelamar:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai
- calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
- yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
- Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan berkas berupa:Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil
WASPADA PENIPUAN, PROSES RECRUITMENT INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
Cara Daftar:
Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini.
DAFTAR
PALING LAMBAT: 4 FEBRUARI 2025
sumber informasi: instagram@bawaslukaltara
- Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
- Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelamar yang memenuhi kualifikasi.
- Syarat dan Ketentuan untuk pelamar dan pencari kerja.