Formasi CPNS PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Tersedia 169.094 Pelamar

Daftar Isi
lowongancpnsbumn.com - Formasi CPNS PPPK Kemenkes 2023
, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengumumkan kesempatan berkarir dengan membuka 169.094 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sektor kesehatan tahun 2023. Kesempatan ini merupakan bagian dari alokasi total 527.379 formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk seleksi PPPK.Selain untuk karyawan pemerintah, peluang menjadi PPPK juga terbuka bagi honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS dapat mengikuti seleksi PPPK dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.Diunggah di akun Instagram resmi @kemenkes_ri, Kemenkes RI telah mengumumkan pembukaan 30 jenis formasi jabatan fungsional dalam Pengadaan PPPK tahun 2023. Berikut adalah daftar 30 jenis formasi jabatan fungsional PPPK Kemenkes 2023:
  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Entomolog Kesehatan
  5. Epidemolog Kesehatan
  6. Fisikawan
  7. Administrator Kesehatan
  8. Apoteker
  9. Asisten Apoteker
  10. Asisten Penata Anestesi
  11. Bidan
  12. Fisioterapis
  13. Nutrisionis
  14. Okupasi Terapis
  15. Ortotis Prostetis
  16. Pembimbing Kesehatan Kerja
  17. Penata Anestesi
  18. Perawat
  19. Perekam Medis
  20. Pranata Laboratorium Kesehatan
  21. Psikolog Klinis
  22. Radiografer
  23. Refraksionis Optisien
  24. Teknisi Elektromedis
  25. Teknisi Gigi
  26. Teknisi Transfusi Darah
  27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  28. Tenaga Sanitasi Lingkungan
  29. Terapis Gigi dan Mulut
  30. Terapis Wicara
Bagi calon pelamar yang berminat menjadi bagian dari tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di berbagai unit pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, berikut adalah syarat-syarat seleksi PPPK Kemenkes 2023:
Kualifikasi Umum:
  • Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani.
Kualifikasi Khusus:
  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship), kecuali jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
    • 3 tahun untuk jenjang muda.
    • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  3. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman:
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
    • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Jadwal seleksi PPPK Kemenkes 2023 telah diumumkan oleh Kemenkes RI, dengan proses seleksi yang akan berlangsung mulai dari bulan September hingga Desember 2023. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK:
Buat teman-teman yang berminat panduan soal lolos CPNS/PPPK Tahun 2023 disini

September – Oktober 2023: Pengumuman seleksi, pelaksanaan seleksi administrasi, masa sanggah seleksi administrasi, pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi.
November – Desember 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi, pengolahan nilai seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.

Berikut Pengumuman Rincian Kebutuhan Formasi CPNS / PPPK kementerian kesehatan Tahun 2023 :

Silahkan download disini

Cek Berita dan Artikel Formasi CPNS lainnya di Telegram

Sumber Resmi: 
Instagram resmi @kemenkes_ri
https://link.kemkes.go.id/30jenisJFKesehatan